Minggu, 26 Juni 2016

Selasa, 17 Mei 2016

Hukum Alkohol dalam Parfum, Bolehkah?

Hukum Alkohol dalam Parfum, Bolehkah?

Beberapa waktu lalu Indonesia dihebohkan dengan wacana pelegalan penjualan minuman keras. Padahal minum minuman beralkohol bisa memabukkan dan hal itu dilarang dalam Islam. Salah satu akibatnya, sholat orang peminum khamr tersebut tidak diterima selama 40 hari.

Sebagaimana Ibnu Umar radhiyallahu’anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut:

Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun apabila kembali lagi (minum khamr), maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal. Seseorang sahabat bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.”
Dalam hadits shahih disebutkan bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram. Namun, muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika kita menggunakan parfum. Sedangkan kita tahu bahwa semua parfum yang dipakaikan wadah spray dipastikan mengandung alkohol.

Fatwa MUI tentang Alkohol dalam Parfum
Pelu diketahui, parfum yang kita gunakan sehari-hari baik beli dalam bentuk kemasan jadi yang terkenal maupun parfum refill yang biasa dijual di toko-toko parfum itu mengandung alkohol. Akan tetapi di toko parfum refill, Anda masih bisa mendapatkan parfum non alkohol. Sebab pada dasarnya fragrance asli non alkohol, hingga dicampur agar bisa menyemprot sempurna ketika dimasukkan dalam botol spray.

Sementara, mengenai hukum alkohol dalam parfum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataannya.

“Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni dan bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr), sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).”
Etanol berbeda dengan Khamr
Etanol atau yang biasa disebut alkohol, merupakan zat yang berdiri sendiri. Berbeda dengan khamr atau minuman keras. Miras memang salah satu bahan bakunya berupa etanol, sedangkan etanol sendiri merupakan zat yang tidak najis. Meskipun jika dikonsumsi bisa menyebabkan kematian.

Dalam parfum, etanol bersifat sebagai pelarut dari fragrance (parfum). Sedangkan hukum etanolnya sendiri halal, jika tidak dicampur dengan zat lain. Atau bisa berubah haram ketika bercampur dengan miras, sebab campuran miras tidak hanya etanol melainkan ada beberapa zat yang bersifat memabukkan seperti asetanilda, propanol, butanol, dan metanol.

Sehingga jika bercampur dengan parfum yang notabene halal dan tidak najis maka parfum yang mengandung etanol pun tidak najis.

Khamr itu Haram tapi Tidak Najis
Teleh jelas dalilnya bahwa sesuatu yang memabukkan disebut khamar. Akan tetapi khamr tidak najis meskipun hukumnya haram. Hal itu sebagaimana yang terdapat dalam shahih Muslim.

Suatu ketika datanglah seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah. Lelaki tersebut lalu memberikannya kepada Nabi, kemudian beliau memberi kabar bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Sedangkan Rasulullah tidak memerintahkan laki-laki tersebut mencuci wadah bekas khamr dan tidak pula melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu. Jika khamr itu najis maka Rasulullah akan melarang seseorang membuang benda najis dihadapan beliau.

Fatwa Ulama tentang Hukum Parfum Beralkohol
Meskipun asalnya boleh memakai parfum beralkohol tapi terdapat perselisihan para ulama tentang boleh atau tidaknya. Tentu saja fatwa ini mencakup keseluruhannya, baik memakai parfum beralkohol dalam sholat maupun memakainya dalam keadaan biasa.

Senin, 04 April 2016

Aromagenic

Sekarang dengan komposisi dan desaign baru aromagenic tampil lebih meyakinkan.
"Harga dan kwalitas tetap sama"
Jadi jangan lupa beli dan coba yaaaa